Ushul Fiqih
Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
Al Qur'an , kitab suci agama Islam
Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
Ijma, kesepakatan antara para ulama
Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
Referensi
^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[1]
Ushul Fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :
Al Qur'an , kitab suci agama Islam
Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
Ijma, kesepakatan antara para ulama
Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya
Referensi
^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar